TAPPI.COM | Toko Komputer Online Makassar

Facebook Siap Bayar Denda Jika Ada Konten Negatif

Jakarta, CNN Indonesia — Facebook mengaku siap mematuhi beleid yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Hal itu termasuk membayar denda minimal Rp100 juta jika membiarkan konten negatif beredar di platform-nya.

“Secara keseluruhan kami mendukung (PP PSTE), karena itu kebijakan penuh pemerintah (Kementerian Komunikasi dan Informatika). Malah peraturan ini bisa mengendalikan jenis-jenis konten yang beredar di platform digital,” kata Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari saat konferensi pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (7/11).

Dengan ada aturan PP PSTE, lanjut dia, Facebook akan terus berupaya bersinergi dengan Kemenkominfo untuk mengendalikan konten yang beredar di platform mereka.

“Ke depannya, semoga dengan PP PSTE ini kita bisa berhubungan lebih dekat dengan Kemenkominfo,” pungkas Ruben.

Ruben juga mengungkapkan Facebook memiliki pedoman komunitas untuk mengendalikan konten yang bisa diunggah di aplikasi mereka.

Sebelumnya, Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Penyedia sistem elektronik (PSE) seperti Facebook, Instagram, Twitter terancam denda. Denda akan dikenakan jika mereka membiarkan konten negatif beredar di platformnya. 

Dia mengatakan denda tersebut berada di kisaran Rp100 juta hingga Rp500 juta per konten negatif yang ditemukan.

“Dengan adanya PP ini nanti PSE seperti Facebook, Twitter harus aktif memblokir konten-konten negatif yang sudah diklasifikasi di UU ITE. Denda dari Rp100 sampai Rp500 juta per konten,” kata Semell saat diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (4/11) lalu.

Jika merujuk pada UU ITE, maka muatan yang dilarang terkait tindakan asusila, berita bohong, memuat SARA. Terkait penegakan hukum, Semuel mengatakan pihaknya akan melakukan patroli dan akan menerima aduan dari pemerintah.

Aturan ini akan berlaku pada 2021 akhir. Artinya sekitar dua tahun setelah PP PSTE disahkan. Kemenkominfo mengatakan durasi tersebut dibutuhkan untuk proses sosialisasi dan peralihan oleh PSE.

Kemenkominfo pun meyakini bahwa dengan adanya PP ini, keberadaan konten-konten negatif di jagad internet bisa ditekan. Pasalnya ia mengatakan PSE memiliki teknologi untuk melakukan penyaringan konten tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *