Batasi Transaksi Tunai, Pembayaran BPKB Bisa via Online
Jakarta, CNN Indonesia — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan sistem pembayaran non tunai atau cashless untuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan registrasi BPKB. Metode pembayaran ini diakui untuk mengurangi transaksi tunai.
Terobosan dari Korlantas Polri diumumkan dalam Rapat Kerja dan Teknis (Rakernis) di Bali, Rabu (6/11).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra mengatakan cara ini membuat pemohon tidak perlu lagi ‘menyetorkan’ sejumlah uang tunai ke petugas loket, melainkan hanya perlu membayar via bank atau ATM melalui kode bayar atau virtual account yang didapat. Saat ini baru bank BRI yang bisa membantu metode pembayaran non tunai tersebut.
“Jadi metode pembayaran menggunakan uang fisik sudah beralih ke metodecashless. Ini untuk mendukung gerakan non tunai,” kata Halim dihubungiCNNIndonesia.com via sambungan telepon, Jumat (8/11).
Penjabaran Halim, mekanisme pembayaran dengan kode bayar ini pemohon terlebih diwajibkan mengunjungi loket BPKP yang ada di Polres atau Polda, dan jangan lupa untuk membawa persyaratan dokumen yang diperlukan.
Petugas lalu akan memasukkan data pemohon ke sistem untuk mencetak kwitansi yang berisi nominal dan kode bayar. Dengan kode bayar itu pemohon bisa menuntaskan kewajibannya di ATM BRI, transfer dari bank lain, dan loket Payment Point Online Bank (PPOB) berlogo On Pays.
Cara pembayaran melalui BRI, pemohon bisa memilih menu di ATM, terus klik pembayaran, kemudian pilih menu Briva. Lanjutkan dengan memasukkan kode bayar PNBP BPKB, serta nominalnya.
Jika dari mesin ATM bank lain caranya tidak jauh berbeda. Pemohon dapat memilih menu transfer, kemudian klik transfer antar bank, lalu masukkan kode bank BRI yaitu 002, diikuti kode bayar. Jika sudah, masukkan nominal tagihan yang tertera pada kwitansi BPKB.
Sedangkan cara pembayaran di loket PPOB berlogo On Pays, pemohon dapat memberikan kode bayar dan sejumlah uang atau dengan sistem ‘gesek’ sesuai dengan nominal kwitansi BPKB. Baru setelah itu pemohon akan mendapat bukti pembayaran.
Jika tahap itu selesai, pemohon kembali ke loket BPKB untuk menyerahkan bukti bayar. Petugas di sana bakal memprosesnya hingga menerbitkan bukti regident atau biasa disebut BPKB.
Sesuai Peratutan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, sudah diatur tarif untuk pengurusan BPKB.
Untuk BPKB kendaraan roda dua dan tiga penerbitan baru dan ganti kepemilikan tarifnya Rp225 ribu. Sementara tarif BPKB baru dan ganti kepemilikan kendaraan roda empat dan lebih Rp375 ribu.
Selain itu polisi juga mulai menerapkan registrasi online untuk pengajuan pelat nomor pilihan atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Namun registrasi online baru berjalan di lima Polda saja.